EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada industri manufaktur akan berlaku selama enam bulan, mulai 1 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk industri, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25, serta percepatan restitusi PPN. Stimulus fiskal itu akan segera dibawa ke sidang kabinet untuk meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, mencakup pph pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

PPh 21 yang dimaksud merupakan pajak yang dipungut dari gaji para penerima upah. Sementara itu, PPh 22 dipungut dari badan usaha atas kegiatan impor barang. Adapun PPh pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya.

Sri Mulyani mengatakan para pengusaha yang mendapat fasilitas terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 bakal memiliki kelonggaran dalam membayarkan pajaknya. Dia meyakini kebijakan itu akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN yang dipercepat untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Simak artikel ‘Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha’.

Baca Juga:
Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

"Beban mereka betul-betul diminimalkan. Timeline-nya nanti diusahakan untuk ratas [rapat terbatas] dengan Pak Pesiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," imbuhnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semua payung hukum akan langsung disiapkan oleh Menteri Keuangan, sambil menanti persetujuan Presiden Jokowi.

“[Pemberlakuannya] segera sesudah selesai. Payung hukum sedang disiapkan PMK [peraturan menteri keuangan]," katanya.

Airlangga mengaku bakal mengkaji efektivitas stimulus fiskal itu setelah enam bulan pelaksanaannya. Dia juga membuka peluang pemberlakuan stimulus itu diperpanjang jika efek virus Corona terus berlanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran