PMK 131/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 15:05 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Soal Tarif Bea Masuk Impor Berdasarkan ATIGA

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) melalui Peraturan Presiden No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan ratifikasi tersebut akan meningkatkan perdagangan barang antarnegara Asean sekaligus memajukan perekonomian nasional. Simak artikel 'Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan'.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

Baca Juga:
Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

"PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean, sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang Asean," katanya, Senin (21/9/2020).

Syarif mengatakan PMK 131/2020 memuat beberapa hal, seperti implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema Asean Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan implementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, serta penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru.

Dengan penetapan PMK itu, ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK 229/2017, sudah tidak berlaku. Ketentuan dalam PMK 131/2020 berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK tersebut.

Baca Juga:
Mengenal Skema SKA dan DAB Back to Back

Namun, PMK itu juga memuat ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota Asean. Pertama, Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 131/2020 masih tetap berlaku. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ada dalam ATIGA dan MoU 2nd SCPP.

Kedua, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020. Tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ATIGA.

PMK No. 131/ 2020 berlaku mulai 20 September 2020. Syarif berharap pemberlakuan PMK itu mampu meningkatkan perdagangan di antara negara Asean yang ditandai dengan peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Februari 2024 | 08:31 WIB KOTA SALATIGA

Ada 29.000 WP Masih Menunggak Pajak, Pemkot Keluarkan Imbauan Ini

Kamis, 14 September 2023 | 13:30 WIB KERJA SAMA KEPABEANAN

Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Skema SKA dan DAB Back to Back

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024