KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Reformasi Sistem Kesehatan Jadi Salah Satu Tema APBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 19:05 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Sistem Kesehatan Jadi Salah Satu Tema APBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu agenda yang akan didanai lewat APBN 2021 adalah reformasi sistem kesehatan setelah pandemi virus Corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menunjukkan ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem kesehatan di Indonesia. Hal itu terutama mengenai ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat.

"Adanya Covid-19 ini memberi sinyal jelas bahwa reformasi di bidang kesehatan nasional menjadi sangat penting," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan tahun ini pemerintah telah menambah belanja di sektor kesehatan senilai Rp75 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut sebagian digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan agar bisa merawat pasien Covid-19.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan rencana reformasi sistem kesehatan akan masuk dalam APBN 2021. Salah satu agendanya adalah memperbaiki fasilitas di Puskesmas serta meningkatkan jumlah tenaga kesehatan.

“Menghubungkan supply side dan demand side masyarakat yang terjangkau oleh akses pelayanan di seluruh Indonesia. Ini merupakan salah satu tema APBN di 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini pemerintah telah realokasi dana cadangan Kementerian Kesehatan untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp3,14 triliun. Dana tersebut telah disalurkan pada dua tahap kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas.

Pada tahap pertama, Kemenkes telah menyalurkan dana Rp336,1 miliar yang digunakan untuk penyaluran alat pelindung diri (APD) senilai Rp250 miliar, penyediaan alat kesehatan Rp51 miliar, dukungan operasional petugas kekarantinaan dan penyelidikan epidemiologi Rp15 miliar, serta penyediaan bahan medis habis Rp20 miliar.

Adapun penyaluran pada tahap kedua senilai Rp2,78 triliun. Seperti tahap pertama, dana tersebut juga digunakan untuk menyediakan alat kesehatan dan APD. Dana itu juga digunakan untuk penggantian klaim perawatan pasien di rumah sakit. Kemenkes akan mentransfer Rp975 miliar untuk 95 rumah sakit yang merawat 1.389 pasien. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan