KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Minta DJP Perbaiki Akurasi Proyeksi Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Minta DJP Perbaiki Akurasi Proyeksi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kemampuan dalam memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun berjalan.

Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan dirinya telah meminta DJP untuk memberikan estimasi yang lebih detail dan lebih pasti.

"Tentu kita minta teman pajak untuk lebih detail dan exact dalam estimasi. Walau tidak mungkin 100% tapi kalau bisa deviasinya makin kecil," ujar Sri Mulyani, Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sri Mulyani mengatakan saat ini proyeksi penerimaan pajak telah diperinci sampai per jenis pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh badan, PPh orang pribadi, hingga PPN.

Seharusnya, ujar Sri, proyeksi realisasi dari jenis pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak seperti PPh badan dan PPN memiliki akurasi lebih tinggi dibanding proyeksi realisasi dari jenis pajak yang lain.

Meski demikian, Menkeu mengakui hal itu tidak mudah mengingat dinamisnya kondisi dunia usaha dan harga komoditas. "PPN itu bisa saja dinamis, seperti sekarang dengan komoditas naik PPN-nya juga naik. Harga komoditas kita lihat harga minyak kita estimasi US$45 sekarang US$65, jadi kelihatan deviasinya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

Mengenai proyeksi atas realisasi PPh badan, Sri menggarisbawahi banyaknya perusahaan yang daya tahannya menurun pada tahun kedua pandemi Covid-19. Hal ini diprediksi bakal berpengaruh terhadap kinerja PPh badan.

Untuk diketahui, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp1.142,5 triliun atau 92,9% dari target penerimaan pajak APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp87,1 triliun.

Kendati begitu, penerimaan pajak yang tidak mencapai target diproyeksikan bakal terkompensasi oleh penerimaan kepabeanan dan cukai serta PNBP yang diiyakini bakal melampaui target.

Baca Juga:
Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp233,4 triliun atau 108,6% dari target APBN 2021 sebesar Rp215 triliun. Sementara PNBP diproyeksikan akan terealisasi sebesar Rp357,2 triliun atau 119,8% dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun.

Dengan demikian, total pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan akan mencapai Rp1.735,7 triliun atau 99,5% dari target pendapatan negara pada APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

Senin, 05 Februari 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun