PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:35 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak semua generasi muda untuk memahami pentingnya pajak sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara.

Sri Mulyani mengatakan negara menggunakan pajak sebagai instrumen utama untuk mendanai berbagai belanja. Untuk itu, belanja untuk penyelenggaraan negara atau pembangunan hanya akan tercapai jika penerimaan pajak bisa dimobilisasi dengan baik.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak. Negara yang kuat, yang mampu mengumpulkan pajak secara baik," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Menteri keuangan menuturkan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Pajak yang dibayar warga negara pada akhirnya akan juga digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak tidak hanya dibelanjakan untuk hal yang bisa terlihat secara kasat mata seperti pembangunan infrastruktur. Pajak juga akan mendanai berbagai aspek seperti dukungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun madrasah.

Pajak pun digunakan untuk memberikan perlindungan dan insentif bagi tenaga kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, pajak juga penting untuk membangun sistem kenegaraan yang demokratis seperti melalui penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Salah satu bentuk lain dari manfaat pajak yang dirasakan masyarakat secara luas yakni berbagai program perlindungan sosial. Selama pandemi, pemerintah telah menambah berbagai program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan.

Bantuan yang diberikan seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, kartu sembako, BLT dana desa, kartu prakerja, subsidi listrik, serta bantuan kuota internet untuk pelajar dan pengajar hingga totalnya mencapai lebih dari Rp186 triliun.

Dengan banyaknya manfaat pajak tersebut, Sri Mulyani meminta kesadaran anak-anak muda untuk membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Apapun pilihan profesi Anda, Anda telah dibekali dengan kesadaran pentingnya menyisihkan sebagian penerimaan anda bagi negara dalam bentuk pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan membayar pajak dapat diartikan sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan upaya mendukung tercapainya cita-cita menjadi negara maju. Setiap warga negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi