DANA BAGI HASIL

Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi pada 2021.

Sri Mulyani mengaku telah menyesuaikan kebijakan DBH CHT 2021 dengan menyeimbangkan 3 aspek, yakni penegakkan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan. Dia berharap separuh DBH CHT yang diterima pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdampak kenaikan cukai rokok pada tahun depan, seperti petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

"Bagi masyarakat yang terdampak langsung secara negatif, diberikan dukungan bantuan sosial. Jadi kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga, terutama untuk petani dan pekerja," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak 'Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya'.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan DBH CHT untuk memberikan pelatihan profesi bantuan bantuan usaha kepada petani tembakau dan pekerjanya.

Kemudian, DBH CHT dapat dipakai untuk memberi dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku, seperti menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas tembakau atau bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi kepada petani tembakau agar melakukan diversifikasi tanaman.

Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa pula membantu mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitra untuk menjamin serapan hasil panen.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jika separuh DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat, sisanya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan dan penegakan hukum atas peredaran barang kena cukai ilegal. Aspek kesehatan dan penegakan hukum masing-masing memperoleh porsi 25%.

Pada aspek kesehatan, Sri Mulyani berharap DBH CHT digunakan untuk memberi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendukung penurunan prevalensi stunting dan penanganan pandemi Covid-19 serta pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan di wilayahnya.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sementara pada aspek penegakan hukum, Sri Mulyani ingin DBH CHT dipakai untuk operasi memberantas rokok ilegal dan menyosialisasikan ketentuan cukai rokok.

"Termasuk dengan membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau sehingga usaha kecil tetap terlindungi dan pengawasan rokok ilegal bisa dijalankan secara lebih baik atau efektif," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP