RAPBN 2019

Sri Mulyani Angkat Suara Soal Dana Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Sri Mulyani Angkat Suara Soal Dana Kelurahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019 memicu tanda tanya karena bersamaan dengan momentum tahun politik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara untuk menjelaskan latar belakang munculnya alokasi dana itu.

Dia menjelaskan permintaan alokasi dana untuk kelurahan ini muncul saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dari pertemuan tersebut, ada keluhan terkait beberapa wilayah yang tidak mendapatkan dana desa.

“Para walikota cerita terkait kelurahan yang tidak mendapatkan dana seperti desa. Hal ini menimbulkan kecemburuan antara kelurahan dan desa,” katanya di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kecemburuan itu, sambung Sri, muncul karena dalam suatu wilayah kabupaten terdapat dua pembagian/ klasifikasi wilayah, yakni desa dan kelurahan. Dengan demikain, perlu ada harmonisasi agar tidak muncul tendensi mementingkan satu entitas pemerintahan.

Munculnya alokasi dana kelurahan dalam RAPBN 2019, menjadi salah satu upaya untuk menjaga hubungan antara desa dan kelurahan dalam satu wilayah administrasi kabupaten.

"Ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat. Ini yang perlu kita jaga tensinya, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Seperti diketahui, alokasi dana kelurahan pada 2019 diusulkan senilai Rp3 triliun dan masuk skema transfer daerah via Dana Alokasi Umum (DAU) Adapun dana tersebut diambil dari alokasi dana desa, sehingga anggaran dana desa sama dengan tahun ini senilai Rp70 triliun.

“Kami tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, ketertinggalan mereka. Karena SKPD, nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Target Pajak Masih Bisa Dicapai Meski Harga Komoditas Turun

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:30 WIB KP2KP BONTOSUNGGU

Fiskus Kunjungi Sejumlah Kantor Desa, Ingatkan Soal Penyetoran Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara