SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar acara Spectaxcular 2023 secara luring, setelah 3 tahun absen karena pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus menyosialisasikan pajak dan manfaatnya kepada masyarakat. Dalam acara Spectaxcular 2023, DJP juga menyampaikan terima kasih atas dukungan wajib pajak karena mampu mengumpulkan pajak dengan baik pada tahun lalu.

"Pajak yang Anda bayarkan sepenuhnya untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan pembangunan Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2923).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Suryo menuturkan DJP saat ini tengah mengerjakan berbagai perubahan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Reformasi ini dilaksanakan dari berbagai sisi, termasuk administrasi.

Contoh, pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

UU 7/2021

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Suryo pun memanfaatkan momentum Spectaxcular 2023 yang diadakan pada acara car free day untuk menyosialisasikan integrasi NIK sebagai NPWP.

"Tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP, tetapi cukup menggunakan KTP untuk bertransaksi dengan kami yang ada di DJP," ujarnya.

Suryo menambahkan NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat dipakai untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, wajib pajak orang pribadi dapat memakai NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.

Pada kesempatan ini pula, ia mengajak wajib pajak untuk ikut menggaungkan integrasi NIK sebagai NPWP. Melalui integrasi ini, diharapkan wajib pajak makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS