ADMINISTRASI PAJAK

SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 12:30 WIB
SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berhak menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP3 P2DK diterbitkan kepada wajib pajak jika dalam kegiatan P2DK tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kegiatan P2DK tersebut dinyatakan sudah selesai.

"Penerbitan SP3 P2DK dilakukan sebagai ... tindak lanjut kegiatan P2DK dinyatakan telah selesai," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

SP3 P2DK juga diterbitkan bila SP2DK dibatalkan akibat adanya kesalahan seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya. Untuk kasus ini, SP3 P2DK diterbitkan dengan memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang dibatalkan.

Selanjutnya, SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila kegiatan P2DK dilanjutkan dengan penerusan data dan/atau keterangan ke unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan (bukper), atau unit penyidikan.

SP3 P2DK juga bisa diterbitkan dalam hal wajib pajak menyampaikan atau membetulkan SPT-nya sejalan dengan LHP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau lebih.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Terakhir, SP3 P2DK dapat diterbitkan untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa kegiatan P2DK akan ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material ulang ataupun penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif.

SP3 P2DK disusun dan diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak menggunakan format yang terlampir dalam Lampiran HHH SE-05/PJ/2022.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?