BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 September 2023 | 08:15 WIB
SP2DK Harus Ikuti Data Pusat, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan Komite Kepatuhan kembali mendapat sorotan netizen. Yang terbaru, peranan Komite Kepatuhan dalam hal penerbitan surat permintaan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa KPP tidak bisa menerbitkan SP2DK tanpa mengacu data dari kantor pusat. Kehadiran Komite Kepatuhan membuat SP2DK hanya bisa diterbitkan berdasarkan data kantor pusat. 

"Jadi, tidak boleh sewenang-wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan, layak tidak ini SP2DK?" kata Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid.

Melalui Komite Kepatuhan, SP2DK diharapkan tidak lagi menjadi instrumen bagi oknum petugas pajak untuk mengklarifikasi data wajib pajak secara sewenang-wenang sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

"Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul-betul dibatasi," ujar Haroen.

Baca artikel lengkapnya, 'Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat'.

Di sisi lain, keberadaan Komite Kepatuhan juga dipercaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP. Hal ini didukung penerapan compliance risk management (CRM). 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bakal dilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadis.

Saat ini, CRM terus disempurnakan oleh DJP secara beriringan dengan pembangunan coretax administration system yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan. "Nanti dibalut dengan Komite Kepatuhan. Supaya apa? Kita menentukan wajib pajak yang pas sesuai dengan data yang ada," ujar Suryo.

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Setiap 1 kuartal, Komite Kepatuhan bakal menentukan siapa saja wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demikian, Komite Kepatuhan berperan sebagai penentu kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM.

Baca artikel lengkapnya, 'Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis'.

Selain 2 artikel di atas, masih ada sejumlah topik pemberitaan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, efek pemilu 2024 ke perekonomian RI, pengelolaan APBN 2024, update penerapan cukai minuman berpemanis, kebijakan pajak karbon, hingga pengumuman terbaru soal konsultan pajak. 

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

1. Efek Pemilu 2024 ke Ekonomi RI, Kemenkeu Ungkap Hitung-hitungannya

Dampak pelaksanaan pemilu akan terasa pada 2023 dan 2024. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu merasa yakin pelaksanaan pemilu 2024 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Abdurohman mengatakan pertumbuhan ekonomi ini utamanya akan terdorong dari sisi konsumsi. Menurutnya, periode pemilu akan meningkatkan konsumsi pemerintah dan para peserta yang berkompetisi.

"[Pelaksanaan pemilu 2024] akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,2 percentage point [pada 2023] dan juga pada 2024 0,27 percentage point. Itu hitungan kasar kami," katanya.

2. Diliputi Ketidakpastian, Kemenkeu Bakal Lakukan Stress Test APBN 2024

Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan stress test APBN 2024 karena masih diliputi berbagai ketidakpastian ekonomi global.

Abdurohman mengatakan stress test APBN biasa dilakukan ketika terjadi pergerakan yang signifikan dari sisi asumsi makro. Pasalnya, pergerakan tersebut dapat mempengaruhi APBN secara keseluruhan.

"Kalau ada pergerakan cukup signifikan, Bu Menkeu akan meminta kami melakukan semacam exercise dari bermacam-macam skenario yang akan kita lakukan antisipasi dari sisi kebijakan," katanya.

3. Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Ekstensifikasi barang kena cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan berlaku pada 2024. Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap MBDK ini.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum pengenaan cukai MBDK, yang nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, kebijakan mengenai cukai MBDK ini bakal disusun secara hati-hati agar dampaknya pada masyarakat minimal.

"Memang kami sudah mendapat mandat untuk melakukan pemungutan cukainya dan sekarang kami sudah tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa dampaknya," katanya.

4. Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diimplementasikan oleh pemerintah pada 2026.

Menurut Airlangga, pajak karbon dipertimbangkan untuk mulai berlaku 2026 mengingat Uni Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechanism (CBAM) pada 2026.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," katanya.

5. Baru, Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023 tentang Penerbitan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (KIP) secara Elektronik. PPPK menyampaikan 8 poin dalam pengumuman yang ditetapkan pada 27 September 2023 tersebut.

"Bersama ini diberitahukan kepada seluruh konsultan pajak, asosiasi profesi konsultan pajak serta para pengguna jasa dari profesi konsultan pajak hal-hal sebagai berikut," bunyi pengumuman tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN