DITJEN PAJAK

Soal Suryo, Begini Penilaian Politisi di DPR

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 13:42 WIB
Soal Suryo, Begini Penilaian Politisi di DPR

Suryo Utomo (kiri) saat bertukar berita acara serah terima jabatan pada Robert Pakpahan. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan resmi melantik Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan yang masuk masa pensiun. Lalu, apa komentar para politisi di Senayan terhadap sosok Suryo?

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi penunjukan Suryo Utomo sebagai pimpinan Ditjen Pajak (DJP). Pilihan tersebut dinilai tepat dengan latar belakang Suryo sebagai pejabat karier di lingkungan Ditjen Pajak.

"Ini proses regenerasi yang berjalan bagus karena figur Pak Suryo Utomo adalah figur yang datang dari internal DJP," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Politisi Partai Golkar yang kembali terpilih untuk masa bakti 2019-2024 ini mengungkapkan pentingnya nahkoda otoritas pajak berasal dari lingkungan internal. Pasalnya, tidak perlu waktu untuk memahami kultur kerja di Ditjen Pajak.

Selain itu, tantangan pajak saat ini juga memerlukan sosok pimpinan yang mumpuni. Tantangan dalam mengejar target penerimaan hingga akhir tahun meupakan salah satu pekerjaan rumah yang menanti di depan mata.

Adapun relasi antara Ditjen Pajak dan Komisi XI sebagai mitra kerja dapat semakin baik kepadanya. Misbakhun memastikan Komisi XI siap bekerja sama dengan Suryo Utomo dalam konteks pengawasan dan penyusunan kebijakan di bidang pajak.

Baca Juga:
Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

"Harapannya bisa berkomunikasi dengan baik dengan Komisi XI sebagai mitra kerja di DPR RI," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenkeu, Suryo lahir di Semarang pada 26 Maret 1969. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro dan meraih gelar pada 1992. Dia juga mendapatkan gelar Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat pada 1998.

Sebelum menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak pada 1 Juli 2015, Suryo mengawali karier pegawai negeri sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat DJP. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Pada 2002, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. Pada 2006, dia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Pada 2010, Suryo menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I. Pada 31 Maret 2015, Suryo menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Kamis, 04 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD