PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:11 WIB
Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Ditjen Pajak (DJP) dapat mengoptimalkan berbagai sumber informasi yang kredibel dan relevan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas informasi data wajib pajak (WP).

Menurutnya, kendala selama ini adalah masih adanya data yang kurang terpercaya (reliable). Dengan demikian, dia meminta agar otoritas pajak melalukan verifikasi atas data yang didapat. Bagaimanapun kondisi ini menjadi risiko DJP dalam melakukan pembaruan informasi WP.

“Kita [Indonesia] disebut sebagai negara yang berkembang karena [antara lain] data belum well-established, [data] masih mudah dimanipulasi. DJP memang harus kerja lebih keras untuk verifikasi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta agar DJP dapat menggali dan mengoptimalkan pencarian informasi dari berbagai sumber, antara lain melalui e-KTP, data gabungan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC),automatic exchange of Information (AEoI) dan akses informasi ke sektor keuangan.

Seperti diketahui, dengan sistem pajak self assessment, ketersediaan data pihak ketiga menjadi bagian yang sangat penting bagi otoritas pajak. Masih belum optimalnya kinerja pemungutan pajak di Tanah Air selama ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan data itu tersendiri.

“Dengan e-KTP satu single identity, dengan membuat lebih konsisten antara pajak dengan bea cukai menjadi satu ID, kemudian kita punyai AEoI, kita punya akses informasi [ke sektor jasa keuangan]. Yang paling aman adalah dari AEoI,financial sector, dan pasar modal,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sebelumnya, DJP mengaku akan mengoptimalkan data dari AEoI pada tahun ini. Dampak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis terhadap penerimaan negara belum bisa dirasakan pada 2018. Pasalnya, setiap data yang diperoleh melalui AEoIharus diolah terlebih dahulu. Pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan juga harus dilakukan.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pun memperkirakan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi AEoI. OECD mencatat adanya pertukaran data keuangan lebih dari 4.500 sepanjang tahun berjalan 2018. Pertukaran ini dilakukan oleh 85 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT