PENERIMAAN PAJAK

Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 10:19 WIB
Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai berhitung potensi setoran pajak yang bisa didapatkan dari tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun ini. Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, perhitungan pajak itu juga mencakup THR yang dibagikan di level pemerintah daerah.

Direktur Potensi, Kapatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan angka pasti potensi setoran pajak yang bisa didapat dari THR aparatur negara masih belum dihitung oleh otoritas. Pasalnya, hal tersebut mempertimbangkan dua aspek.

Pertama, pembayaran THR dilakukan pada akhir Mei 2019. Dengan demikian, laporan setoran pajak dari THR baru bisa diterima setelah libur Idulfitri. “Baru bisa dilihat setelah laporan disampaikan bulan depan karena pembayaran THR sampai dengan akhir Mei ini pelaporannya pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kedua, hitungan besaran THR yang dikucurkan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya dilaporkan. Hingga saat ini, sebagian pemerintah daerah (pemda) masih menyusun peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pencairan THR di lingkup pemda.

Seperti diketahui, hingga akhir pekan lalu pencairan THR di tataran pemerintah pusat sudah mencapai 95% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp20 triliun. Dua payung hukum untuk pencairan THR tahun ini mengacu kepada PP No. 36/2019 dan PP No. 38/2019 mengamanatkan beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga akhir pekan lalu, pencairan THR di tingkat daerah sudah dilakukan oleh 232 pemda. Adapun rincian dari pemda tersebut adalah 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota. Dengan demikian, masih ada 71 pemda yang masih dalam proses pembayaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi