Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai berhitung potensi setoran pajak yang bisa didapatkan dari tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun ini. Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, perhitungan pajak itu juga mencakup THR yang dibagikan di level pemerintah daerah.
Direktur Potensi, Kapatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan angka pasti potensi setoran pajak yang bisa didapat dari THR aparatur negara masih belum dihitung oleh otoritas. Pasalnya, hal tersebut mempertimbangkan dua aspek.
Pertama, pembayaran THR dilakukan pada akhir Mei 2019. Dengan demikian, laporan setoran pajak dari THR baru bisa diterima setelah libur Idulfitri. “Baru bisa dilihat setelah laporan disampaikan bulan depan karena pembayaran THR sampai dengan akhir Mei ini pelaporannya pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya, Senin (27/5/2019).
Kedua, hitungan besaran THR yang dikucurkan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya dilaporkan. Hingga saat ini, sebagian pemerintah daerah (pemda) masih menyusun peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pencairan THR di lingkup pemda.
Seperti diketahui, hingga akhir pekan lalu pencairan THR di tataran pemerintah pusat sudah mencapai 95% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp20 triliun. Dua payung hukum untuk pencairan THR tahun ini mengacu kepada PP No. 36/2019 dan PP No. 38/2019 mengamanatkan beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga akhir pekan lalu, pencairan THR di tingkat daerah sudah dilakukan oleh 232 pemda. Adapun rincian dari pemda tersebut adalah 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota. Dengan demikian, masih ada 71 pemda yang masih dalam proses pembayaran. (kaw)