OMNIBUS LAW

Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 10:05 WIB
Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan juga akan menyentuh Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law perpajakan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Dengan demikian, ada kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah NKRI.

“Terkait PDRD itu kan kewenangan daerah. [Omnibus law] tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan daerah,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Namun demikian, mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu tidak menyebutkan secara detail terkait skema yang akan digunakan pemerintah untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Hal tersebut apakah terkait kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan besaran tarif pajak daerah lewat omnibus law. Selain itu, apakah ada opsi lain berupa menarik kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Suryo hanya menjelaskan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law untuk memastikan kebijakan pajak baik pusat dan daerah tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. Selain itu, rencana perombakan UU PDRD dalam omnibus law perpajakan juga untuk menjamin daya saing kebijakan pajak nasional tidak kalah dengan negara lain.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Omnibus law ini untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain. Jadi, barangkali mau dirasionalisasi," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat