PMK 60/2022

Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 14:00 WIB
Soal Pengkreditan Pajak Masukan PPN PMSE, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan syarat dan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan pengkreditan pajak masukan atas PPN PMSE hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

“Jika pembeli merupakan PKP maka mereka dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Akan tetapi, pembeli harus melengkapi data dalam dokumen tersebut agar dapat digunakan sebagai kredit pajak,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021, bukti pungut PPN PMSE dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan karena kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Cak Imin menegaskan bukti pungut yang diberikan oleh pemungut paling tidak memuat informasi pembeli antara lain nama, NPWP, nomor telepon dan alamat email. Jika pemungut tidak memberikan bukti pungut maka wajib pajak dapat menggantinya dengan dokumen lain.

“Dokumen lain dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan asalkan menunjukan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjualan memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email pembeli,” tuturnya.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

PMK 60/2022 diatur mengenai kriteria pembeli atau penerima jasa yang dapat dilakukan pemungutan PPN PMSE. Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kedua, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi Indonesia. Simak 'Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus'

Ketiga, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Cak Imin menambahkan PMK tersebut juga mengatur transaksi PMSE akan dikenakan pajak dengan tarif 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif tersebut akan meningkat menjadi 12% paling pada 2025. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?