UU HPP

Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Soal Pengenaan PPN Final, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif di antara negara lain.

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/9/2021).

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sri Mulyani mengatakan tarif PPN khusus yang bersifat final tersebut mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Menurutnya, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan PPN final dalam UU HPP karena berbagai aspirasi untuk menggunakan skema pajak seperti GST di negara lain.

Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.

PKP yang dimaksud memiliki peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Mengenai tarif, Sri Mulyani akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Meski demikian, dia belum menjelaskan kriteria atau sektor mana saja yang akan dikenakan PPN final.

"Ini hanya diperlukan PMK [peraturan menteri keuangan] untuk mengaturnya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun