KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:19 WIB
Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons perkembangan cryptocurrency, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan kebijakan pajak khusus aset digital tersebut.

Meski demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum mengeluarkan ketentuan khusus untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga saat ini belum ada kajian yang dilakukan.

"Belum ada analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan topik itu," ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan telah mengajukan usulan perlakuan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan asosiasinya mengusulkan transaksi aset kripto dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,05%, lebih rendah dari yang berlaku pada bursa saham sebesar 0,1%.

"Kami berpikir kalau 0,1% seperti di bursa saham diterapkan, itu akan membebani industri karena commission fee kami juga hanya nol koma sekian persen. Tokocrypto itu cuma 0,1%. Kalau pajaknya 0,1% kasihan customer-nya," ujar Teguh kepada DDTCNews dalam wawancara khusus.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dengan volume transaksi yang terus berkembang dari tahun ke tahun, Aspakrindo memproyeksi pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah dari PPh final mencapai Rp377 miliar. Simak 'Kalau Pajaknya 0,1%, Kasihan Konsumennya'.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya