KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 11:15 WIB
Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor nikel.

Jokowi mengatakan Indonesia tidak boleh gentar menghadapi upaya hukum dari negara lain atas kebijakan larangan ekspor nikel mentah.

"Negara kita juga ingin menjadi negara maju. Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Kalau digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan jadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri, terus, tidak boleh berhenti," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Jokowi menuturkan dirinya dapat memahami mengapa Uni Eropa keberatan dengan kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang diterapkan oleh Indonesia. Meski begitu, larangan ekspor nikel akan terus dilanjutkan.

"Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain karena ya memang terganggu," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan banyak industri di negara-negara Uni Eropa yang mengolah nikel mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Bila ada negara yang melarang ekspor nikel mentah maka industri-industri tersebut tidak dapat berproduksi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Namun, lanjutnya, pelarangan ekspor tetap perlu berlanjut untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia. Tak hanya nikel, komoditas-komoditas mentah lainnya juga akan dilarang ekspor ke depannya.

Sebagai informasi, Panel Dispute Settlement Body menyebut kebijakan larangan ekspor nikel mentah dan kewajiban pemurnian di dalam negeri yang diterapkan Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketentuan WTO.

Terdapat 4 ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara. Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah