KASUS SUAP PAJAK

Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 19:15 WIB
Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan respons atas penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati menyampaikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dalam proses pemeriksaan pajak merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus tersebut sangat disesali karena masih terjadi saat Kemenkeu melakukan perbaikan tata kelola organisasi dan pelayanan.

"Kami prihatin dan sesali terjadinya kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum pegawai DJP. Tindakan seperti itu sangat mengkhianati perjuangan yang sedang dan terus dilakukan Kemenkeu," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan ulang. Proses pemeriksaan ulang dilakukan sebagai upaya melihat potensi penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara.

Pemeriksaan ulang melibatkan tim gabungan dari beberapa unit kerja di DJP, seperti fungsional penilai pajak dan kepatuhan internal. Selain itu, Itjen kemenkeu juga mengambil bagian dalam tim gabungan pemeriksaan ulang serta ikut menggunakan data dan informasi yang telah dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyelidikan.

Kemenkeu, sambung Sumiyati, mengimbau agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Sumiyati menyebut uang pajak yang dibayar akan digunakan untuk kepentingan bersama sebagai modal pembiayaan APBN dan belanja pemerintah.

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Selain itu, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, otoritas mampu memberikan pelayanan dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan transparan.

Kemenkeu, lanjutnya, memberikan apresiasi terhadap kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menegakkan asas praduga tidak bersalah. Dia memastikan Kemenkeu akan tetap melakukan kerja sama dengan KPK sebagai upaya bersih-bersih otoritas fiskal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Sumiyati juga meminta dukungan masyarakat untuk terlibat aktif menciptakan Kemenkeu yang bersih dan berintegritas. Dia mengimbau agar wajib pajak tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

"Apabila ada oknum pegawai menjanjikan kemudahan perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whistleblowing system Kemenkeu di laman wise.kemenkeu.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200 dan melalui email [email protected]," terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Sebanyak 2 tersangka merupakan oknum pegawai DJP dan 4 orang lainnya merupakan konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun