KASUS SUAP PAJAK

Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 19:15 WIB
Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberikan respons atas penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati menyampaikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dalam proses pemeriksaan pajak merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus tersebut sangat disesali karena masih terjadi saat Kemenkeu melakukan perbaikan tata kelola organisasi dan pelayanan.

"Kami prihatin dan sesali terjadinya kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan oknum pegawai DJP. Tindakan seperti itu sangat mengkhianati perjuangan yang sedang dan terus dilakukan Kemenkeu," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan ulang. Proses pemeriksaan ulang dilakukan sebagai upaya melihat potensi penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara.

Pemeriksaan ulang melibatkan tim gabungan dari beberapa unit kerja di DJP, seperti fungsional penilai pajak dan kepatuhan internal. Selain itu, Itjen kemenkeu juga mengambil bagian dalam tim gabungan pemeriksaan ulang serta ikut menggunakan data dan informasi yang telah dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyelidikan.

Kemenkeu, sambung Sumiyati, mengimbau agar wajib pajak meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Sumiyati menyebut uang pajak yang dibayar akan digunakan untuk kepentingan bersama sebagai modal pembiayaan APBN dan belanja pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selain itu, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, otoritas mampu memberikan pelayanan dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan transparan.

Kemenkeu, lanjutnya, memberikan apresiasi terhadap kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menegakkan asas praduga tidak bersalah. Dia memastikan Kemenkeu akan tetap melakukan kerja sama dengan KPK sebagai upaya bersih-bersih otoritas fiskal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Sumiyati juga meminta dukungan masyarakat untuk terlibat aktif menciptakan Kemenkeu yang bersih dan berintegritas. Dia mengimbau agar wajib pajak tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Apabila ada oknum pegawai menjanjikan kemudahan perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whistleblowing system Kemenkeu di laman wise.kemenkeu.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200 dan melalui email [email protected]," terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Sebanyak 2 tersangka merupakan oknum pegawai DJP dan 4 orang lainnya merupakan konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak