ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 08:55 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya implementasi e-Faktur 3.0, apakah tersedia menu cetak surat pemberitahuan (SPT) sebelum dilaporkan?

Merespons pertanyaan itu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan melalui laman resminya. Seperti diketahui, pelaporan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Simak artikel ‘Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0’.

“Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Jika diperlukan, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding. Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data dalam e-Faktur Web Based.

Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.

Selain itu, pada e-Faktur versi sebelumnya ada menu penarikan data A2 dalam bentuk pdf. Nantinya, terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP akan menerbitkan fitur download to csv pada menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-Faktur Web Based.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Hingga saat ini, untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak pula artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?