KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:17 WIB
Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main pungutan cukai kantong plastik masih digodok pemerintah. Pembicaraan terkait syarat pungutan masih jadi bahan diskusi dan negosiasi antarkementerian.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan spesifikasi teknis kantong plastik yang kena cukai masih belum disepakati. Formulasi awal, pungutan cukai ditujukan untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 70 mikron.

“Masalah ketebalan sudah kita diskusikan. Pada tahap awal berkisar 70 sampai 75 mikron. Angka tersebut bisa dikoreksi, tergantung kesepakatan antarkementerian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Usulan tersebut, menurut Sutartin, masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian dalam menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP).

Usulan awal kantong plastik dengan ketebalan 70 mikron sudah dibandingkan dengan negara lain. Swedia misalnya, menerapkan cukai produk plastik yang memiliki ketebalan di bawah 50 mikron. Sementara, untuk produksi plastik dengan ketebalan di atas 50 mikron tidak dikenakan cukai.

Selain itu, mekanisme pungutan cukai kantong plastik akan meniru skema pungutan cukai minuman beralkohol. Skema pungutan secara berkala ini, sambungnya, dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memungut cukai secara efektif.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

“Untuk kemudahan bagi pelaku usaha, kita berikan skema pembayaran cukai berkala seperti pabrik bir. Harapannya kalau sudah laku baru dibayar jadi beda dengan cukai rokok dengan skema pelunasan,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda