PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Bukti Potong, DJP Kirim Email Blast ke Ratusan Ribu Pemberi Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB
Soal Bukti Potong, DJP Kirim Email Blast ke Ratusan Ribu Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast kepada 396.622 pemberi kerja untuk segera membuat dan menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan bukti potong dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, bukti potong perlu segera diserahkan sebelum periode penyampaian SPT Tahunan berakhir.

"Ada [email blast yang dikirimkan] ke 396.622 pemberi kerja yang karyawannya banyak sekali," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dwi menuturkan email blast berisi imbauan memberikan bukti potong pajak ini rutin diberikan kepada pemberi kerja setiap tahun. Penerima email blast tersebut bahkan lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 320.000 pemberi kerja.

Jika karyawan telah menerima bukti potong, DJP lantas menyarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau 31 Januari 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri).

Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Sementara itu, UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 28 Februari 2024, terdapat 5,4 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 atau tumbuh 1,63% ketimbang periode yang sama tahun lalu. SPT Tahunan ini disampaikan oleh 5,24 juta wajib pajak orang pribadi dan 166.266 wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS