KEUANGAN NEGARA

Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai permintaan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan agar hasil pemeriksaan memberikan hasil yang optimal, maka OJK perlu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK setiap tahunnya.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," katanya di laman resmi BPK, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Pius menuturkan pentingnya penyelesaian tindak lanjut BPK atas rekomendasi auditor negara karena hingga semester II/2019, OJK baru selesai menindaklanjuti 70,4% rekomendasi BPK.

Adapun rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Oleh karena itu dia mengharapkan OJK segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK pada 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan mampu dipertahankan.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Salah satu syarat agar opini WTP bisa diraih adalah mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

Peran auditor internal ini dianggap penting karena pengelolaan anggaran pada tahun ini sangat kompleks dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perlu penguatan audit internal agar menjadi garda terdepan menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal ini Deputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," terang Pius.

Baca Juga:
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Sebagai informasi, opini WTP terhadap laporan keuangan OJK pada 2019 didapat karena selama pemeriksaan telah dilakukan jurnal koreksi dan perbaikan, sehingga akun dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga telah memadai serta permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara