JAKARTA, DDTCNews – Dampak positif atas program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan diperoleh baik kepada negara maju maupun berkembang, khususnya dari besarnya potensi yang dihasilkan oleh wajib pajak yang kerap menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di negaranya.
Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan manfaat bagi negara berkembang akan cukup signifikan. Manfaat itu diperoleh dari mobilisasi penerimaan melalui penegakan pajak dan efek pencegahan yang lebih kuat.
"Negara berkembang memiliki kebijakan yang berbeda dan lebih protektif. Maka pencegahan yang lebih kuat akan mampu menciptakan perlindungan yang lebih baik terhadap penghindaran pajak dan arus keuangan terlarang," ujarnya dalam International Tax Conference 2017 di Jakarta, Kamis (13/7)
Melalui, AEoI baik negara maju maupun negara berkembang harus memiliki level of playing field yang setara dengan negara lain yang tergabung di dalamnya. Kesetaraan itu salah satunya yakni harus memiliki sistem administrasi modern untuk menjalankan AEoI.
Monica menegaskan negara berkembang tidak boleh ketinggalan dalam menjalankan AEoI di tengah negara maju yang juga menjalankan program yang sama. Menurutnya hal itu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi global dalam jangka panjang.Â
"Hingga saat ini, kami Global Forum sedang memastikan negara berkembang agar tidak ditinggalkan. Kerja sama antarnegara dalam AEoI akan memasuki tahap penyempurnaan. Kami harap hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara global," tuturnya.
Ke depannya, Global Forum akan memberikan bantuan merata kepada seluruh yurisdiksi dalam menjalankan pertukaran data dan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan. Melalui bantuan tersebut, negara berkembang akan mendapatkan keuntungan atas implementasi AEoI.
"Tapi negara berkembang harus beradaptasi dalam menjalankan AEoI. Karena AEoI mampu mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi selama ini, dan AEoI mampu meningkatkan penerimaan pajak," pungkasnya.
Ia mengakui hampir seluruh yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik atau domestic legislative framework dalam menjalankan AEoI. "Sekitar 85% dari keseluruhan yurisdiksi sudah memiliki aturan domestik. Sisanya sedang menuju ke arah sana," tuturnya. (Amu)