KORUPSI PAJAK

SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 11:15 WIB
SMI: Kasus Suap, Kemenkeu Benahi Organisasi

JAKARTA, DDTCNews – Penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup membuat malu nama Menteri Keuangan. Pegawai tersebut diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencerminkan kualitas kerja yang lebih baik. Tindakan yang melanggar hukum diharapkan tidak akan terulang pada masa mendatang.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada publik atas penangkapan pegawai DJP. SDM jajaran Kementerian Keuangan harus lebih berkualitas karena mengemban tugas sebagai bendahara negara yang profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kepercayaan segelintir masyarakat kepada pemerintah tentu akan turun akibat kasus suap ini. Sayangnya, kejadian ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjalankan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga rasa kepercayaannya kepada pemerintah, terutama DJP. Dia akan memperbaiki berbagai kesalahan yang telah terjadi di Kemenkeu guna meningkatkan kinerja yang lebih kredibel.

“Pegawai pajak bukan manusia super yang selalu bisa memenuhi seluruh permintaan. Karena, beberapa waktu lalu ada yang meminta beberapa hal untuk dikenakan sebagai pajak final, dan sebagian lainnya dikenakan pajak khusus,” ucapnya.

Bahkan, penangkapan pegawai DJP pun terjadi pada saat program pengampunan pajak (tax amnesty) berlangsung. Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berpartisipasi dalam program tersebut dan tidak menjadikan kasus suap pajak pegawai DJP ini sebagai alasan untuk tidak memercayai pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya