UU CIPTA KERJA

Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 19 November 2020 | 15.07 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Bakal Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) optimistis skema baru sanksi administrasi pajak pada UU KUP, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema sanksi administrasi pajak pada UU KUP sebagaimana diubah melalui Pasal 113 UU 11/2020 akan mendorong wajib pajak untuk membetulkan kesalahannya sendiri secara mandiri sesuai dengan sistem self assessment.

“Sanksi memang cost tapi dibuat tidak terlalu tinggi. Kami berupaya untuk mendorong wajib pajak lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum kami melakukan pemeriksaan," ujar Suryo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Suryo menceritakan sanksi bunga yang dikenakan kepada wajib pajak, yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa oleh fiskus, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.

Bila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12. Bila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

"Semuanya masih di bawah 2%. Salah satu konteks UU Cipta Kerja ini kan bagaimana kami mendorong kepatuhan dengan cara yang lebih murah sanksinya," ujar Suryo.

Tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan juga dibuat makin rendah. Apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan melalui UU Cipta Kerja hanya sebesar 100%, tidak 150% seperti yang berlaku pada UU KUP sebelum direvisi melalui Pasal 113 UU No. 11/2020.

Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan juga dikurangi, dari sanksi denda sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

"Ini bukan kami meng-empower pelaku pidana. Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan ke depan agar wajib pajak tidak mengulangi perbuatannya," jelas Suryo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fahriza Khairinisa
baru saja
kalo sanksi diringankan apakah semakin patuh?
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
seharusnya selain pemberian sanksi juga harus diberi kepastian hukum dan kemudahan dalam membayar, setor, lapor pajak sehingga tidak perlu adanya denda sanksi dikemudian hari