PELAYANAN PAJAK

Sistem Pelaporan SPT Tahunan Terkendala Lagi, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 10:25 WIB
Sistem Pelaporan SPT Tahunan Terkendala Lagi, DJP Kebut Perbaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menurunkan tim teknis untuk mengatasi kendala pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada kanal e-filing DJP Online.

Seperti diketahui, hari ini, Jumat (31/3/2023), adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. DJP sebelumnya sudah mewanti-wanti adanya risiko teknis jika lalu lintas pada server terlampau padat.

"Mohon maaf atas kendala dalam pelaporan SPT Tahunan," cuit DJP melalui unggahan di media sosial.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Perlambatan sistem pelaporan SPT Tahunan juga terjadi pada Kamis (30/3/2023) kemarin. Namun, DJP mengeklaim sudah mengatasinya dan sistem telah kembali normal. Wajib pajak perlu menjajal login kembali ke DJP Online pada laman pajak.go.id untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilanjutkan.

Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Artinya, hari ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunanya sesuai dengan jadwal.

Makin mendekati batas akhir, makin banyak pula wajib pajak yang mengakses DJP Online. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kendala teknis yang muncul bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN