Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebutkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system akan mengadopsi sejumlah teknologi terkini.
Berdasarkan dokumen APBN Kita edisi Juli 2021, pembaruan sistem coretax akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence (AI), hingga robotic process automation.
"Harapannya, masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib pajak," kata Kementerian Keuangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (1/8/2021).
Kementerian Keuangan menjelaskan proses pembaruan infrastruktur teknologi informasi merupakan salah satu aspek yang dikerjakan otoritas dalam agenda reformasi perpajakan jilid III yang digulirkan pada 2016.
Reformasi perpajakan edisi ketiga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan karena bertumpu pada reformasi kebijakan dan administrasi sehingga mampu mengurangi tax gap menuju level normal.
Otoritas fiskal menyebutkan masih banyak ruang penggalian potensi optimalisasi penerimaan pajak. Pada 2019, potensi pajak mencapai 18,2% dari PDB. Namun, realisasi pengumpulan pajak belum optimal dengan tax ratio 9,76% dari PDB.
"Masih ada 8,5% celah pajak. Ini yang akan dikurangi melalui potensi perpajakan yang didapat dari reformasi perpajakan," sebut Kementerian Keuangan.
Pembaruan coretax system ditargetkan rampung pada 2024. Saat ini, proses pembaruan coretax masuk pada tahap pengadaan sistem integrator dan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen proyek serta penjaminan kualitas (project management and quality assurance). (rig)