BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 09:09 WIB
Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai upaya Ditjen Pajak mewajibkan skema pelaporan country-by-country report (CbCR) melalui sistem yang telah dirancang dan sesuai dengan standarisasi internasional mewarnai media nasional pagi ini, Senin (16/4). Upaya itu dalam rangka mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global.

Ada kemudahan berupa panduan bagi wajib pajak. Wajib pajak badan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi pernyataan hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau CbCR atau yang lainnya.

Sistem yang baru dirancang itu mendapat respons positif dari Pengamat Pajak DDTC yang menilai sistem pelaporan tersebut sudah bagus. Adapun, sistem pelaporan harus dibuat mudah dan sederhana karena CbCR ini nantinya akan dipertukarkan antarotoritas pajak dalam rangka mendukung transparansi grup usaha.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Lapor CbCR Harus Online: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika wajib pajak berkewajiban menyampaikan CbCR maka harus dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. Laporan tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas maupun format selain file XML.
  • Pelaporan CbCR Bisa Cegah Transfer Pricing: Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan transparansi grup usaha mengenai risk assessment sejauh mana proses pengalokasian laba grup usaha telah selaras dengan kontribusi tiap entitas dalam value creation. Menurutnya Ditjen Pajak akan efektif mencegah transfer pricing jika kebijakan ini berjalan. Hasil akhirnya adalah pengumpulan pajak dari wajib pajak badan bisa terlaksana dengan baik.
  • BI Prediksi Neraca Dagang Maret Surplus USS1,1 Miliar: Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memprediksi neraca perdagangan Maret 2018 akan surplus US$1,1 miliar. Menurutnya nilai transaksi Current Account Deficit (CAD) di kisaran 2% dari produk domestk bruto (PDB), sehingga akan mendorong neraca dagang dan terjadi surplus. Menurutnya peningkatan CAD pada awal tahun disebabkan adanya peningkatan pada permintaan impor.
  • Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Defisit: Pemerintah yakin bisa menekan defisit keseimbangan primer menjadi Rp80 triliun pada tahun 2018. Direktur Pengelolaan Keuangan Negara Brahmantio Isdijoso mengatakan defisit keseimbangan primer meningkat cukup signifikan karena pemerintah aktif melakukan pembangunan infrastruktur untuk memajukan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya pemerintah selalu mengupayakan efisiensi dan penyesuaian belanja sesuai dengan kebutuhan.
  • Indika Energy Minta Tax Holidayu 7 Tahun: PT Indika Energy akan meminta insentif pembebasan pajak berupa tax holiday kepada Kemenkeu. Pembebasan itu terkait pembangunan fasilitas penyimpanan yang akan dilakukan oleh anak perusahaan energi terintegrasi yaitu PT Kariangau Gapura Terminal Energi pada semester II tahun 2018. Direktur Keuangan PT Indika Energy mengatakan pembangunan storage pada umumnya banyak tersebar di daerah pelosok sehingga membutuhkan insentif pajak. Nilai pembangunan fasilitas itu berkisar Rp1,5 triliun sehingga bisa mendapatkan fasilitas tax holiday hingga 7 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?