BEA CUKAI MALANG

Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2024 | 12:11 WIB
Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Salah satu strategi pengawasan yang dilakukan adalah dengan patroli rutin.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari pengiriman jasa ekspedisi. Pengiriman rokok ilegal lewat jasa ekspedisi memang makin marak dilakukan.

"Tim mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis SKM berbagai merek sebanyak 2 koli setara 52.000 batang di salah satu jasa pengiriman di Kepanjen," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pada waktu yang sama, tim menindaklanjuti laporan di aplikasi Siroleg (Sistem Aplikasi Rokok Ilegal) mengenai pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo.

Setelah melakukan operasi pasar di wilayah tersebut, tim mendapati tiga toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM (sigaret putih mesin). Tim mengamankan barang bukti sebanyak 275 bungkus atau setara 5.500 batang rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.875 bungkus atau setara 57.500 batang," kata Encep.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp79.365.300 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42.903.640.

Sementara itu, Bea Cukai Jember melakukan penindakan atas 12.740 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah toko. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.988.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.504.040.

"Terhadap pelanggaran tersebut, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp28.513.000," ujar Encep.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Encep mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

Terhadap barang bukti rokok ilegal, kata Encep, ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD