PENERIMAAN NEGARA

Sisa 4 bulan, Sri Mulyani Siapkan 3 Jurus Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2016 | 10.03 WIB
Sisa 4 bulan, Sri Mulyani Siapkan 3 Jurus Ini

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tiga jurus dalam mengelola keuangan negara selama empat bulan ke depan. Pasalnya penerimaan pajak di 2016 diprediksi akan mengalami shortfall.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan kurang (shorfall) sebesar Rp219 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 Rp1.539,2 triliun. Hal itu mungkin terjadi meski program tax amnesty sudah diperhitungkan.

"Tax amnesty memang dimasukkan ke APBNP dengan memberi tambahan penerimaan sebesar Rp165 triliun. Kami beserta Kanwil Pajak mengkaji ini, namun muncul shortfall," ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Ia menambahkan ada tiga pilihan yang bisa ditempuh pemerintah dalam mengelola APBN, khususnya jika penerimaan lebih rendah dari target maupun munculnya kondisi yang mengharuskan anggaran belanja lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Pertama, adalah pelebaran defisit anggaran. Namun, langkah ini terbatas oleh Undang-Undang (UU) Keuangan Negara yang menyatakan bahwa defisit anggaran harus di bawah 3% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).  

Tahun ini, pemerintah telah memperkirakan realisasi defisit anggaran akan melebar dari 2,35% dalam APBNP 2016 menjadi 2,5%. Hal itu sebagai konsekuensi dari shortfall penerimaan perpajakan. 

"Karena batas defisit yang diperbolehkan dalam UU Keuangan Negara adalah 3%, maka masih ada sisa 0,5% untuk estimasi tambahan jika diperlukan," tambahnya.

Langkah kedua, pemerintah bisa melakukan pemangkasan belanja negara. Guna menyiasati shortfall penerimaan tahun ini, Sri Mulyani telah menginstruksikan pemangkasan belanja negara sebesar Rp137,6 triliun.

Pemangkasan anggaran tersebut terdiri dari penghematan belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp64,7 triliun, penghematan dana transfer ke daerah Rp70,1 triliun dan dana desa sebesar Rp2,8 triliun.

Adapun langkah terakhir, pemerintah harus melakukan manajemen arus kas (cashflow management) negara. Misalnya, memperpanjang masa pembangunan proyek infrastruktur dari yang tadinya setahun (single year) menjadi lintas tahun (multiyears). Pemerintah juga bisa melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Menurut Sri Mulyani, ruang manuver Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dalam menyusun postur anggaran sangat kecil. Pasalnya, Menkeu harus mengakomodir ketentuan yang ada seperti alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan masing-masing harus 20% dan 5% dari total anggaran.

"Di dalam mengelola APBN itu, banyak rambu-rambu yang mesti dilakukan," pungkasnya. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.