KERJA SAMA BEA CUKAI & BNN

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 10:17 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap Konferensi pers penangkapan sindikat narkoba jaringan malaysia. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia pada Kamis (02/02). Petugas menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Dikutip dari laman DJBC, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas DJBC dan BNN berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu) yang terbagi menjadi 13 paket terpisah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A,” uajrnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor pergerakan di lapangan.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 hingga 2016 DJBC telah menindak 669 kasus narkotika dan psikotropika, sedangkan pada 2017 berhasil menindak 20 kasus narkotika.

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” papar Heru.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Selain itu, Heru Pambudi menyampaikan bahwa barang bukti, para tersangka dan saksi telah dibawa ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Heru menyebut kasus ini telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan