PMK 18/2021

Simak Lagi! Ini Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 18:00 WIB
Simak Lagi! Ini Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berlangsung. Dalam hal ini Investor dapat memanfaatkan insentif dari pemerintah yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, guna mendapatkan pembebasan PPh atas dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS/dividen interim," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak, Selasa (21/4/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi dapat direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Kemudian, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/ atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dividen juga bisa disalurkan melalui investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau london bullion market association (LBMI).

Selain itu, reinvestasi bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diingat, terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi paling lambat dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan dividen dapat dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain pelaporan SPT Tahunan, setiap tahunnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System