UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final.

Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT).

“Pemotongan pajak … bersifat final, kecuali ... pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Adapun penghasilan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c adalah terdiri dari 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Seperti diketahui, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh, baik orang pribadi maupun badan, yang merupakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Kedua, penghasilan yang diterima kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT di Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan efektif dicontohkan dalam studi kasus berikut ini.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Sebagai contoh terdapat sebuah perusahaan luar negeri bernama X Inc. yang menutup perjanjian lisensi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Y dalam penggunaan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut, X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia. Jasa manajemen yang diberikan adalah dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dengan demikian, penghasilan dari penggunaan merek dagang oleh PT Y yang diperoleh X Inc. sebagai wajib pajak luar negeri mempunyai hubungan efektif dengan BUT-nya di Indonesia yang juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y.

Untuk diketahui, terdapat konsekuensi atas pemotongan pajaknya yang menjadi bersifat tidak final. Pemotongan pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan