KMK 17/2023

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 April 2023 | 10:30 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2023

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 17/KM.10/2023.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Maret 2023.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 April 2023 hingga 30 April 2023,” bunyi penggalan diktum pertama KMK 17/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% hingga 2,24%. Kelima tarif itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2023

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:


Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Besaran tarif bunga per bulan terpantau bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,56%. Tarif bunga per bulan itu lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April—30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:


Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat