KEM-PPKF 2021

Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 14:29 WIB
Simak, Ada 5 Kebijakan Teknis Bea Cukai pada 2021

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemeriksaaan fisik barang ekspor berupa palm acid oil (PAO). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan teknis kepabean dan cukai pada 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara.

Hal ini diungkapkan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Dalam dokumen tersebut, setidaknya ada 5 kebijakan teknis kepabean dan cukai pada yang akan dijalankan pada tahun depan.

“Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Adapun kelima kebijakan teknis itu antara lain pertama, mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan ini ditempuh dengan relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak.

Kedua, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi. Kebijakan ini dilakukan dengan perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan dan pengembangan fasilitas kepabeanan, kawasan khusus, dan reputable traders.

Selain itu, masih dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga (K/L) dan menguatkan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Ketiga, meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan. Ada pula pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.

Kemudian, ada pula pemberantasan dan penurunan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Keempat, menyempurnakan proses bisnis. Hal ini ditempuh melalui pengembangan pemanfaatan artificial intelligence (AI) melalui platform CEISA 4.0 Smart Fraud Detection, perluasan basis penerimaan, integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L, serta pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).

Kelima, mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan ini dijalankan melalui relaksasi pelayanan. Selain itu, ada penyempurnaan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M