BANTUAN SOSIAL

Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Siap-Siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Besok

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Kemenko Perekonomian akhirnya mengumumkan akan membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang IV pada 8 Agustus 2020.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono pembukaan pendaftaraan peserta kartu prakerja akan dilakukan pukul 12.00 WIB. Kuota penerima kartu prakerja pada gelombang IV mencapai 800.000 peserta.

"Sesuai dengan hasil rakor Komite Cipta Kerja yang lalu, pembukaan pendaftaran gelombang IV besok siang pukul 12.00 WIB," katanya melalui konferensi video, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Susiwijono menjelaskan pembukaan pendaftaran gelombang IV hingga lebih dari tiga bulan disebabkan ada beberapa perbaikan tata kelola oleh Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja. Misal, masalah backlog pada data peserta.

Namun, perbaikan itu telah selesai dan pendaftaran kartu prakerja gelombang IV siap dibuka. Pelaksanaan program kartu prakerja didasarkan pada Perpres No. 76/2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020.

Menurut Susiwijono, Permenko No.11/2020 ini juga mengatur pengecualian orang yang berhak menjadi peserta kartu prakerja, seperti pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala dan perangkat daerah, direksi BUMN, serta anggota DPRD.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain itu, ada ketentuan mengenai pendaftaran secara luar jaringan (luring) atau offline. Tata cara pendaftaran, seleksi, hingga penetapan penerima kartu prakerja akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Aturan teknis pendaftaran luring akan dibuat oleh Kemenaker, tetapi berpedoman pada Permenko No. 11/2020," ujarnya.

Fasilitas yang diperoleh peserta tetap sama yaitu Rp3,55 juta terdiri atas biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan, dan insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 02:10 WIB

sangat membantu dan semoga bermanfaat buat kita semua... 😇 #MariBicara

07 Agustus 2020 | 19:52 WIB

bagaiman cara daftarnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan