Ilustrasi. (DDTCNews)
SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung bersiap untuk membuat payung hukum yang mengatur perpanjangan insentif pajak sampai dengan September 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Yogie Usman mengatakan rencana perpanjangan insentif pajak ini dalam rangka mengakomodir masukan masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami sedang membuat skema dan peraturan bupatinya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020," katanya dikutip Senin (27/7/2020).
Usman menambahkan keinginan masyarakat terkait dengan perperpanjangan insentif pajak banyak disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung. Aspirasi tersebut diteruskan Komisi B DPRD Kab. Bandung kepada Bapenda sebagai pertimbangan kebijakan.
Kemudian, perpanjangan periode insentif juga berpotensi meningkatkan setoran PAD di masa pandemi Covid-19. Usman memprediksi penerimaan pajak daerah bisa tumbuh sebesar 10% dengan program insentif tersebut.
Sepanjang semester I/2020, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp226 miliar naik 10% dari periode yang sama tahun lalu Rp205 miliar. Adapun masa berlaku insentif pajak nantinya berlaku selama dua bulan atau hingga September 2020.
Usman menjelaskan fokus utama Bapenda saat ini bukan hanya memberikan insentif dan pelonggaran kebijakan pajak daerah, tetapi merupakan bagian upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan pemerintah dalam urusan pajak daerah.
"Setelah perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah ini dilaksanakan, kami akan evaluasi dan pertimbangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat," tuturnya dilansir dari Pikiran Rakyat. (rig)