KABUPATEN BANDUNG

Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 17:45 WIB
Siap-Siap! Insentif Pajak Daerah Bakal Diperpanjang Selama Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Pemkab Bandung bersiap untuk membuat payung hukum yang mengatur perpanjangan insentif pajak sampai dengan September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Yogie Usman mengatakan rencana perpanjangan insentif pajak ini dalam rangka mengakomodir masukan masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami sedang membuat skema dan peraturan bupatinya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mulai 1 Agustus 2020," katanya dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Usman menambahkan keinginan masyarakat terkait dengan perperpanjangan insentif pajak banyak disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung. Aspirasi tersebut diteruskan Komisi B DPRD Kab. Bandung kepada Bapenda sebagai pertimbangan kebijakan.

Kemudian, perpanjangan periode insentif juga berpotensi meningkatkan setoran PAD di masa pandemi Covid-19. Usman memprediksi penerimaan pajak daerah bisa tumbuh sebesar 10% dengan program insentif tersebut.

Sepanjang semester I/2020, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp226 miliar naik 10% dari periode yang sama tahun lalu Rp205 miliar. Adapun masa berlaku insentif pajak nantinya berlaku selama dua bulan atau hingga September 2020.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Usman menjelaskan fokus utama Bapenda saat ini bukan hanya memberikan insentif dan pelonggaran kebijakan pajak daerah, tetapi merupakan bagian upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan pemerintah dalam urusan pajak daerah.

"Setelah perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah ini dilaksanakan, kami akan evaluasi dan pertimbangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat," tuturnya dilansir dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT