KPP PRATAMA BLORA

Setoran Pajak dari Desa Ini Turun, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Mei 2023 | 11:30 WIB
Setoran Pajak dari Desa Ini Turun, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan ke Balai Desa Keyongan di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan pada 8 Maret 2023.

KPP Pratama Blora menjelaskan kunjungan kerja itu dilakukan untuk mengklarifikasi penggunaan dana desa serta pemenuhan kewajiban perpajakan Desa Keyongan.

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh petugas pajak KPP Pratama Blora, terdapat penurunan jumlah pembayaran pajak yang disetorkan oleh Desa Keyongan,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Selain itu, lanjut KPP, terdapat beberapa kegiatan belanja yang memakai dana desa tahun sebelumnya yang belum disetorkan pajaknya oleh Bendahara Desa Keyongan.

Atas data dan temuan yang disampaikan petugas pajak KPP Pratama Blora tersebut, Kepala Desa Keyongan menjelaskan beberapa kendala di Desa Keyongan terkait dengan pengelolaan dana desa serta penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Untuk itu, kepala desa meminta petugas pajak untuk memberikan pembinaan demi menyelesaikan dan memenuhi kewajiban perpajakan Desa Keyongan.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN