KINERJA BUMN

Setoran Pajak BUMN Tahun Depan Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 14:30 WIB
Setoran Pajak BUMN Tahun Depan Lebih Besar

JAKARTA, DDTCNews – Tahun 2017 merupakan waktu yang tepat kepada seluruh BUMN untuk membayarkan pajaknya lebih besar dari tahun 2016, karena pembangunan BUMN bertujuan untuk bisa berperan luas dalam membangun perekonomian Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pada tahun 2015 dan tahun 2016 pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada mayoritas BUMN. Peran luas dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan rencana awal dibentuknya beberapa perusahaan pelat merah.

“Tahun 2017 BUMN diwajibkan untuk membayar pajak lebih tinggi supaya lebih berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia. Suntukan modal negara kepada para perusahaan plat merah berperan untuk mempercepat pembangunan perkonomian kita,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Ia menambahkan, hingga akhir tahun 2016 pemerintah masih setuju PMN diarahkan kepada BUMN. Namun, jika BUMN tidak meningkatkan pembayaran pajaknya pada tahun 2017 mendatang maka akan menimbulkan efek yang negatif.

Efek negatif tersebut antara lain mempersempit pasar, dan menghambat efisiensi. Efek tersebut akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, karena buruknya perekonomian nasional Indonesia.

Selain itu, Wapres menegaskan, perekonomian Indonesia memiliki fase yang berbeda di tahun-tahun tertentu. Tahun 1960 terjadi fase perekonomian monopoli, lalu tahun 1990 terjadi fase konglomerasi.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sedangkan pada tahun 2016 ini sudah memasuki fase perekonomian semi-monopoli. Adapun sejumlah perusahaan yang pernah merasakan monopoli, yaitu PT Pos dan PT PLN. Namun ada pula fase keterbukaan perekonomian yang disebabkan oleh persaingan.

“Fase keterbukaan tersebut menjadikan perusahaan harus siap dengan persaingan yang tentu mengutamakan efisiendi, tidak pandang bulu sekalipun itu adalah BUMN,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional