KABUPATEN TELUK WONDAMA

Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 11:14 WIB
Setoran PAD Jeblok, Pemda Diminta Realistis Susun Target Penerimaan

WASIOR, DDTCNews - Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat jauh dari kata menggembirakan pada tahun lalu. Agar tak terulang, Pemda diminta realistis dalam susun target penerimaan PAD.

Hal tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama Arwin. Dia menilai proyeksi PAD yang dibuat pihak eksekutif terlalu ambisius sehingga realisasinya meleset jauh dari yang diharapkan.

"Potensinya memang besar, tapi juga harus realistis. Sesuaikan kemampuan, masih banyak yang harus kita perbaiki terkait layanan dan fasilitas lain untuk mendukung pendapatan," katanya, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti yang diketahui, target penerimaan PAD Teluk Papua Barat Wondama 2017 hanya terealisasi sebesar 12,12%. Dari target penerimaan Rp58 miliar lebih, namun hingga 31 Desember 2017, pemerintah daerah hanya mampu dikumpulkan Rp7 miliar.

Realisasi penerimaan PAD yang rendah ini buah mandeknya seluruh komponen yang menyokong PAD. Mulai dari pajak daerah, retribusi hingga pos penerimaan PAD lain milik pemda tidak optimal dalam menghasilkan setoran ke kas daerah.

"Pemkab Teluk Wondama harus menginventarisasi seluruh potensi pendapatan di daerah. Malai dari sektor usaha, pertanian, perikanan, maupun sektor lainnya," ungkapnya dilansir Tabloid Jubi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Data PAD tersebut dibuka Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi pada sidang paripurna pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Dia menyebutkan PAD Wondama turun 55,84% dari realisasi 2016 yang mencapai Rp16,02 miliar.

Ia merinci penerimaan PAD dalam struktur APBD 2017 meliputi pajak daerah dengan realisasi penerimaan sekitar Rp3,4 miliar dari target sebesar Rp6,3 miliar atau hanya memenuhi 54,12%.

Kemudian komponen retribusi daerah, realisasi penerimaan mencapai Rp596,6 juta dari target sebesar Rp2,2 miliar atau 26,91% dari target. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasi penerimaan nihil atau 0% dari target sebesar Rp 7 miliar.

Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasi penerimaan Rp3,04 miliar dari yang direncanakan sebesar Rp 42,8 miliar atau hanya memenuhi 7,11%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024