KINERJA FISKAL

Setoran BI Kerek Realisasi PNBP Akhir Mei 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 19:43 WIB
Setoran BI Kerek Realisasi PNBP Akhir Mei 2019

(foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada akhir Mei 2019 mencatatkan peningkatan. Setoran dari Bank Indonesia (BI) menjadi kontributor utama ke kas negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi PNBP mencapai Rp158,42 triliun. Capaian tersebut bertumbuh 8,6% dari periode yang sama tahun lalu. Kenaikan tersebut, menurutnya, tidak bisa diintepretasikan sebagai suatu hal yang positif.

Pasalnya, kenaikan tersebut dipengaruhi dengan realisasi yang tinggi dari sisa surplus BI. Sementara itu, pergerakan harga komoditas tidak banyak berubah dari akhir April 2019.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

“Untuk kenaikan yang tinggi ini karena adanya pembayaran PNBP dari BI yaitu pendapatan surplus BI berupa pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan. Tanpa BI, realisasi PNBP masih flat,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2019).

Laju pertumbuhan sebesar 8,6% tersebut memang berbanding terbalik dari realisasi PNBP hingga April 2019 yang tumbuh negatif 14,8%. Setoran hingga akhir April tercatat senilai Rp94 triliun, lebih kecil dari realisasi PNBP pada Mei yang sebesar Rp158,42 triliun.

Melalui tambahan setoran PNBP dari bank sentral ini maka kinerja realisasi setoran PNBP naik signifikan. Tercatat kinerja penerimaan naik dari 24,8% menjadi 41,9% dari target APBN yang dipatok sebesar Rp378,3 triliun.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kondisi perekonomian masih bergerak variatif. Masih landainya harga komoditas menjadi tekanan bagi perekonomian nasional sekaligus membuat laju penerimaan PNBP dari Sumber Daya Alam tidak setinggi tahun lalu.

“Kondisi perekonomian masih bergerak variatif dan kita masih melihat adanya tekanan,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024