RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penyerahan Barang Tambang Mangan Tidak Dipungut PPN

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 17:09 WIB
Sengketa Penyerahan Barang Tambang Mangan Tidak Dipungut PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penyerahan barang pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagai informasi, dalam perkara ini, wajib pajak memiliki usaha yang bergerak di bidang pertambangan bijih mangan.

Otoritas pajak menyatakan mangan tidak memenuhi kriteria barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Dengan demikian, penyerahan barang tambah berupa mangan tetap dikenakan PPN.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan mangan tergolong sebagai barang tambang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebab, mangan termasuk barang tambang yang dikecualikan dari pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai mangan merupakan barang hasil pertambangan yang memenuhi kualifikasi sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Pendapat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68929/PP/M.XIIIA/16/ 2016 tanggal 2 Maret 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Juni 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) masa pajak September 2011 senilai Rp5.544.000.000 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat objek PPN barang pertambangan berupa bijih mangan yang tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Termohon PK memiliki usaha yang bergerak di bidang pertambangan bijih mangan. Pada saat sengketa berlangsung, Termohon PK masih aktif menjalankan kegiatan usahanya tersebut.

Menurut Pemohon PK, penyerahan hasil pertambangan berupa mangan tidak termasuk jenis barang hasil pertambangan diambil langsung dari sumbernya.

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 4A UU PPN, mangan tidak disebutkan sebagai barang tambang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Padahal, penjelasan pasal tersebut bersifat limitatif. Artinya, apabila tidak disebutkan dalam penjelasan, barang yang bersangkutan tetap dikenain PPN.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Merujuk pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan penyerahan barang pertambangan berupa mangan tetap dipungut PPN. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai sudah sesuai fakta dan peraturan sehingga seharusnya dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurutnya, mangan termasuk produk pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan tanpa melalui proses peningkatan nilai tambah.

Adapun yang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya adalah barang hasil pertambangan tidak melalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut. Selain itu, barang pertambangan tersebut tidak melalui proses yang menimbulkan adanya pertambahan nilai.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Dalam persidangan, Termohon PK juga telah menjelaskan alur kegiatan penambangan mangan sampai produk tersebut setiap kali dijual. Adapun proses penambangan mangan ialah dengan dilakukan eksplorasi, pengerukan tanah, pengambilan bijih mangan, pencucian barang tambang, penimbangan, penyusunan di gudang, dan pengiriman kepada pembeli.

Seluruh tahapan penambangan mangan tersebut juga telah didukung dengan bukti berupa foto kegiatan. Berdasarkan pada tahapan tersebut, dapat diketahui tidak adanya kegiatan pengolahan lanjutan yang membuat nilai bijih mangan menjadi bertambah. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai fakta dan bukti yang terjadi sehingga harus ditolak.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Pertama, koreksi DPP masa pajak September 2011 senilai Rp5.544.000.000 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan mangan merupakan salah satu jenis barang hasil pertambangan dalam kelompok mineral logam yang diambil langsung dari sumbernya. Oleh karena itu, mangan tidak tergolong sebagai objek PPN. Putusan Mahkamah Agung ini mengambil alih sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Pajak. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak berdasarkan pada fakta dan bukti yang valid.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?