RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pembuatan Faktur Pajak Sederhana Tanpa NPWP Pembeli

Vallencia | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:27 WIB
Sengketa Pembuatan Faktur Pajak Sederhana Tanpa NPWP Pembeli

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi retur penjualan dengan pembeli yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Perlu dipahami, wajib pajak memiliki usaha produksi kacang dengan merek X. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak melakukan transaksi retur penjualan kepada pembeli yang bukan merupakan PKP. Atas transaksi tersebut, wajib pajak menerbitkan nota retur sebagai bentuk dari faktur pajak sederhana.

Otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN atas nota retur yang tidak memenuhi persyaratan formal. Alasannya, nota retur yang dibuat oleh wajib pajak tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak pembeli. Oleh sebab itu, nota retur tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak sederhana.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan NPWP pembeli tidak wajib dicantumkan dalam nota retur. Sebab, transaksi retur penjualan dilakukan dengan pembeli yang bukan PKP.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat nota retur penjualan yang dibuat oleh wajib pajak dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun tidak memuat informasi mengenai NPWP pembeli, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai nota retur penjualan yang dibuat oleh wajib pajak tidak menyalahi aturan sebagai faktur pajak sederhana. Pendapat tersebut mengingat pembeli bukan merupakan PKP.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Maret 2013.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN senilai Rp170.937.308 masa pajak Maret 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan transaksi dengan pembeli yang bukan merupakan PKP. Saat menjalankan usaha, pembeli dapat melakukan retur penjualan jika barang mendekati masa kedaluwarsa atau rusaknya kemasan.

Atas retur penjualan tersebut, Termohon PK akan membuat nota retur sebagai bentuk dari faktur pajak sederhana. Dalam kondisi ini, Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPN atas transaksi retur penjualan. Koreksi tersebut dilakukan karena nota retur yang dibuat oleh Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak sederhana sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ.54/1995.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan pada SE-12/PJ.54/1995, nota retur yang digunakan sebagai faktur pajak sederhana sekurang-kurangnya harus mencantumkan 9 komponen. Pertama, nomor urut. Kedua, nomor dan tanggal faktur pajak retur. Ketiga, nama, alamat, dan NPWP pembeli. Keempat, nama, alamat, NPWP, nomor, dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak.

Kelima, macam, jenis, kuantum, dan harga jual barang yang diretur. Keenam, PPN atas barang yang dikembalikan. Ketujuh, pajak penjualan atas barang mewah yang dikembalikan. Kedelapan, tanggal pembuatan nota retur. Kesembilan, tanda tangan pembeli.

Dalam hal ini, Termohon PK membuat nota retur tetapi tidak mencantumkan NPWP pembeli. Oleh sebab itu, Pemohon PK menilai nota retur tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai faktur pajak sederhana, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak keluaran bagi penjual atau menjadi pajak masukan bagi pembeli.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan transaksi retur penjualan merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam bisnis retail dengan pembeli yang bukan merupakan PKP.

Dengan demikian, retur penjualan merupakan transaksi yang lazim jika barang mendekati masa kedaluwarsa atau rusaknya kemasan. Termohon PK juga menyatakan tidak mungkin menolak retur penjualan yang diajukan pembeli. Apabila dilakukan penolakan maka Termohon PK berpotensi kehilangan konsumen.

Selain itu, Termohon PK menyatakan setuju apabila dalam pembuatan nota retur wajib mencantumkan informasi mengenai NPWP pembeli sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ.54/1995.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak yang berstatus PKP. SE-12/PJ.54/1995 tidak mengatur mengenai pencantuman NPWP dalam nota retur jika transaksi dilakukan dengan pembeli yang bukan PKP.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPN atas retur penjualan senilai Rp170.937.308 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Kedua, dalam perkara a quo, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK terhadap retur penjualan tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final