RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Kewajaran Transaksi dengan Pihak yang Dianggap Afiliasi

Hamida Amri Safarina | Rabu, 22 April 2020 | 19:29 WIB
Sengketa Pajak Kewajaran Transaksi dengan Pihak yang Dianggap Afiliasi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa transfer pricing atas transaksi pembelian bahan baku yang dilakukan wajib pajak dengan pihak yang dianggap sebagai afiliasi.

Wajib pajak menyatakan bahwa pembelian bahan baku dilakukan dengan pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa. Sementara itu, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi adalah transaksi pinjaman dalam rangka pembelian bahan baku tersebut. Selanjutnya, wajib pajak membayar penggantian atas pinjamannya.

Di sisi lain, otoritas pajak menilai bahwa pembelian bahan baku tersebut dilakukan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi dengan nilai yang tidak wajar. Otoritas berdalil bahwa adanya transaksi hubungan istimewa antara wajib pajak dengan afiliasi. Atas dasar tersebut, otoritas pajak melakukan koreksi positif atas nilai transaksi.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung ­­­­menolak permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini. Selain itu, untuk substansi permasalahan bisa juga lihat tulisan Belajar Kasus Kodak India dan Hubungan Istimewa dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pembelian bahan baku oleh wajib pajak dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Selanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya arus uang dan arus utang terkait pembelian bahan baku dengan pihak afiliasi tersebut. Dengan demikian, otoritas pajak sudah tepat dalam melakukan koreksi transaksi pembelian tersebut dan sesuai dengan prinsip kewajaran.

Merujuk pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68377/PP/M.XIB/15/2016 tertanggal 17 Februari 2016, wajib pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Mei 2016.

Dengan demikian, pokok sengketa atas perkara ini adalah koreksi positif harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku.

Baca Juga:
Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan menolak dalil yang dikemukakan oleh Termohon PK dan Putusan Pengadilan Pajak. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dianggap keliru dan tidak sesuai dengan fakta serta peraturan yang berlaku.

Sebab, kegiatan usaha Pemohon PK adalah memasok bahan baku untuk bisnis manufaktur dan perakitan eskavator. Atas dasar tersebut, Pemohon PK membeli bahan baku yang dilakukan dari pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Lebih lanjut, Pemohon PK menegaskan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi ialah transaksi pinjaman. Skema transaksi pinjaman tersebut yakni pihak afiliasi terlebih dahulu memberikan dana talangan kepada Pemohon PK atas pembelian bahan baku dari pihak independen. Atas peminjaman dana tersebut, Pemohon PK membayar penggantian ditambah bunga pinjaman kepada pihak afiliasi.

Baca Juga:
Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Dalil Pemohon PK tersebut dibuktikan dengan dokumen daftar bahan baku beserta bukti pembeliannya dengan pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat transaksi pembelian bahan baku dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Sebaliknya, Termohon PK menilai bahwa pembelian bahan baku dilakukan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi. Lebih lanjut, Termohon menilai adanya transaksi hubungan istimewa antara wajib pajak dengan penyedia bahan baku tersebut.

Termohon telah melakukan analisis transfer pricing (TP) dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Hasil analisis tersebut ialah terdapat nilai yang tidak wajar atas pembelian bahan baku. Selain itu, data pembanding yang digunakan Pemohon PK dalam TP Documentation pada dasarnya tidak sebanding dengan keadaan Pemohon PK yang sebenarnya.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Dalam persidangan, Termohon PK telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk mendukung koreksi yang dilakukannya. Adapun dokumen yang dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, laporan penelitian keberatan, penjelasan koreksi, hasil pencarian data pembanding dari Oriana database, dan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Dengan kata lain, putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku sudah tepat. Hakim telah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak. Permohonan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK telah meneliti TP Documentation dengan data pembanding yang digunakan Pemohon PK. Mahkamah Agung menilai bahwa transaksi hubungan istimewa atas pembelian bahan baku dilakukan dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK dinyatakan sudah tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon tidaklah beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Adanya Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan Putusan Pengadilan Pajak. )

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?