AUSTRALIA

Sengketa Pajak Berakhir, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp10 Triliun

Vallencia | Minggu, 31 Juli 2022 | 12:00 WIB
Sengketa Pajak Berakhir, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp10 Triliun

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa pertambangan multinasional Rio Tinto menyepakati untuk membayar hampir AUD1 miliar atau sekitar Rp10 triliun kepada Australian Taxation Officer, sekaligus mengakhiri kasus sengketa pajak telah berlangsung dalam 1 dekade.

Chief Financial Officer Rio Tinto Peter Cunningham mengatakan perusahaan bisa bernafas lega telah menyelesaikan perselisihan yang sudah berlangsung lama. Dengan demikian, Rio Tinto mendapatkan kepastian atas ketentuan pajak terkait dengan pemasaran di Singapura.

"Rio Tinto tetap berkomitmen untuk kegiatan komersial kami di Singapura dan peran berharga yang dimainkan oleh tim komersial terpusat kami," katanya seperti dikutip dari abc.net.au, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Sengketa pajak Rio Tinto timbul sebagai akibat dari pajak yang belum dibayar karena menggunakan Singapura sebagai pusat pemasaran produk, termasuk aluminium dan bijih besi untuk mengurangi tagihan pajak Australia. Praktik ini dikenal sebagai transfer pricing.

Sementara itu, Wakil Komisaris Australian Taxation Officer (ATO) Rebecca Saint mengatakan kasus sengketa pajak yang telah diselesaikan tersebut akan membuat Australia mendapatkan penerimaan dari Rio Tinto pada masa mendatang.

"Ini berarti keuntungan tambahan dari penjualan komoditas milik Rio di Australia akan dikenakan pajak di Australia pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Di sisi lain, Rio Tinto juga telah mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait dengan transfer pricing untuk periode yang sama. Kesepakatan dilakukan untuk memastikan Rio Tinto tidak dikenakan pajak berganda.

Tindakan ATO telah mengurangi proliferasi pengalihan keuntungan dan praktik transfer pricing yang dapat merugikan negara dengan cara perusahaan menggeser beban pajak mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif