AUSTRALIA

Sengketa Pajak Berakhir, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp10 Triliun

Vallencia | Minggu, 31 Juli 2022 | 12:00 WIB
Sengketa Pajak Berakhir, Perusahaan Tambang Ini Bayar Rp10 Triliun

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa pertambangan multinasional Rio Tinto menyepakati untuk membayar hampir AUD1 miliar atau sekitar Rp10 triliun kepada Australian Taxation Officer, sekaligus mengakhiri kasus sengketa pajak telah berlangsung dalam 1 dekade.

Chief Financial Officer Rio Tinto Peter Cunningham mengatakan perusahaan bisa bernafas lega telah menyelesaikan perselisihan yang sudah berlangsung lama. Dengan demikian, Rio Tinto mendapatkan kepastian atas ketentuan pajak terkait dengan pemasaran di Singapura.

"Rio Tinto tetap berkomitmen untuk kegiatan komersial kami di Singapura dan peran berharga yang dimainkan oleh tim komersial terpusat kami," katanya seperti dikutip dari abc.net.au, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Sengketa pajak Rio Tinto timbul sebagai akibat dari pajak yang belum dibayar karena menggunakan Singapura sebagai pusat pemasaran produk, termasuk aluminium dan bijih besi untuk mengurangi tagihan pajak Australia. Praktik ini dikenal sebagai transfer pricing.

Sementara itu, Wakil Komisaris Australian Taxation Officer (ATO) Rebecca Saint mengatakan kasus sengketa pajak yang telah diselesaikan tersebut akan membuat Australia mendapatkan penerimaan dari Rio Tinto pada masa mendatang.

"Ini berarti keuntungan tambahan dari penjualan komoditas milik Rio di Australia akan dikenakan pajak di Australia pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Di sisi lain, Rio Tinto juga telah mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait dengan transfer pricing untuk periode yang sama. Kesepakatan dilakukan untuk memastikan Rio Tinto tidak dikenakan pajak berganda.

Tindakan ATO telah mengurangi proliferasi pengalihan keuntungan dan praktik transfer pricing yang dapat merugikan negara dengan cara perusahaan menggeser beban pajak mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu