RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi PPN atas Ketidakwajaran Pembayaran Royalti

Vallencia
Jumat, 20 Mei 2022 | 17.16 WIB
Sengketa Koreksi PPN atas Ketidakwajaran Pembayaran Royalti

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi pajak pertambahan nilai (PPN) yang disebabkan oleh ketidakwajaran transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi, yaitu X Co.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, wajib pajak membayar royalti kepada X Co yang berdomisili di Amerika Serikat. Pembayaran royalti dilakukan atas pemanfaatan hak paten, license trademark, dan technical information sehubungan dengan penggunaan trademark roundup milik X Co.

Otoritas pajak menilai dokumen serta argumen yang diungkapkan wajib pajak belum memenuhi asas kewajaran dan kelaziman. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak bukan merupakan biaya royalti, melainkan dividen terselubung. Oleh sebab itu, atas penyerahannya tidak terutang PPN sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Sebaliknya, wajib pajak tidak sepakat dengan koreksi pajak masukan yang ditetapkan otoritas pajak. Wajib pajak berpendapat royalti yang dibayarkan terbukti berkaitan dengan pemanfaatan intellectual property milik X Co dan telah diperkuat dengan adanya bukti-bukti pendukung.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP PPN berkaitan dengan sengketa pajak penghasilan (PPh) badan yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam perkara PPh badan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak dengan Putusan Nomor Put. 45726/PP/M.IV/15/2013 yang diucapkan pada 20 Juni 2013.

Ada keterkaitan antara kasus ini dengan Putusan Nomor Put. 45726/PP/M.IV/15/2013 yang menyatakan membatalkan koreksi PPh badan atas biaya royalti, sehingga koreksi positif PPN dalam negeri atas pembayaran royalti juga seharusnya tidak dapat dipertahankan.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 48674/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 7 April 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi positif pajak masukan dalam negeri atas pembayaran royalti senilai Rp65.736.141 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, dalam perkara ini, Termohon PK melakukan pembayaran royalti kepada X Co sebagai imbalan atas pemanfaatan properti tidak berwujud berupa hak paten, license trademark, dan technical information sehubungan dengan penggunaan trademark roundup milik X Co.

Koreksi pajak masukan dalam negeri atas pembayaran royalti sebesar Rp65.736.141 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi dengan koreksi positif PPh badan atas biaya royalties intercompany.

Adapun sengketa PPh badan tersebut diputuskan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan No. Put-45726/PP/M.IV/15/2013. Oleh karena itu, alasan pengajuan PK atas kasus PPN ini selaras dengan argumen dalam kasus PPh badan yang dimaksud.

Dalam kasus PPh badan tersebut, Pemohon PK telah melakukan uji eksistensi atas pemanfaatan intangible property milik X Co dan menemukan ketidakwajaran atas pembayaran royalti kepada X Co. Mengacu pada TP documentation dan TP analysis 2008, pemberian hak paten oleh X Co kepada Termohon PK sudah daluwarsa sejak 2000. Oleh sebab itu, atas hak paten sudah tidak relevan untuk dibayarkan.

Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan perkara ini, Pemohon PK menilai dokumen dan argumen Termohon PK tidak cukup memenuhi kewajaran dan kelaziman. Pemohon PK menyatakan pembayaran senilai Rp65.736.141 bukan merupakan biaya royalti, melainkan dividen terselubung. Dengan demikian, penyerahannya tidak terutang PPN dan atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, royalti yang dibayarkan terbukti berkaitan dengan pemanfaatan intellectual property milik X Co. Dalil Termohon PK tersebut dapat dibuktikan dengan 2 dokumen sebagai berikut.

Pertama, sertifikat merek yang disahkan serta diterbitkan oleh Departemen Kehakimatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kedua, bukti pendaftaran yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia DJKI. Dengan demikian, Termohon PK berkesimpulan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

Pertama, alasan Pemohon PK dalam melakukan koreksi positif pajak masukan dalam negeri atas pembayaran royalti kepada X Co tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, perkara ini memiliki keterkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45726/PP/M.IV/15/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas PPh badan dinyatakan dibatalkan.

Dengan adanya hubungan hukum antara perkara ini dan juga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45726/PP/M.IV/15/2013 maka koreksi pajak masukan dalam negeri juga tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.