RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Kekurangan Pembayaran BPHTB

Rinaldi Adam Firdaus
Jumat, 02 Februari 2024 | 18.35 WIB
Sengketa atas Koreksi Kekurangan Pembayaran BPHTB

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak tentang koreksi kekurangan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dilakukan otoritas pajak. Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT X.

Otoritas pajak berpendapat dokumen permohonan pengurangan nilai BPHTB yang diajukan oleh wajib pajak tidak lengkap. Hal ini dikarenakan dalam permohonan tersebut tidak melampirkan fotokopi keputusan menteri kehakiman tentang persetujuan perubahan anggaran dasar.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat sudah melengkapi dokumen permohonan pengurangan nilai BPHTB. Menurut wajib pajak, pihaknya tidak mungkin dapat memperoleh surat keputusan menteri kehakiman tentang persetujuan perubahan anggaran dasar.

Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), atas penambahan modal ditempatkan dan disetor cukup diberitahukan kepada menteri.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kekurangan pembayaran BPHTB senilai Rp310.992.000 dalam Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB) No. S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Terhadap permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 23697/PP/M.II/32/2010 pada 28 Mei 2010, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 September 2010.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi kekurangan pembayaran BPHTB senilai Rp310.992.000 melalui SKBKB oleh otoritas pajak yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini diketahui Termohon PK melakukan merger dengan PT X. Berdasarkan pada hasil merger itu, Termohon PK bertindak sebagai perusahaan penerus (surviving company).

Selain itu, melalui merger tersebut, terdapat pengalihan aktiva tetap, di antaranya berupa tanah dan/atau bangunan, dari PT X kepada Termohon PK. Atas pengalihan tanah dan/atau bangunan tersebut, Termohon PK mengajukan permohonan pengurangan BPHTB.

Namun demikian, Pemohon PK menilai Termohon PK belum melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk memperoleh pengurangan BPHTB sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f PER-16/PJ/2005.

Adapun dokumen yang belum dilengkapi oleh Termohon PK ialah fotokopi keputusan menteri kehakiman tentang persetujuan perubahan anggaran dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan. Oleh karenanya, Pemohon PK menolak permohonan yang diajukan oleh Termohon PK dengan menerbitkan Surat Penolakan No. S-6698/PJ.071/2008.

Kemudian, dengan berdasarkan surat penolakan tersebut, Pemohon PK menerbitkan SKBKB No. S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 untuk menagih kekurangan pembayaran BPHTB yang terutang sebesar Rp310.992.000.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (contra legem).

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat merger yang dilakukan antara Termohon PK dan PT X hanya menyangkut penambahan modal yang ditempatkan dan disetor serta tidak mengubah nilai modal dasar.

Oleh karena itu, Termohon PK tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f PER-16/PJ/2005. Sebab, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) UU PT.

Adapun dalam beleid tersebut dijelaskan apabila terdapat perubahan anggaran dasar, perubahan tersebut dapat meliputi penyesuaian besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari menteri.

Selanjutnya, ketentuan itu juga mengatur atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor cukup diberitahukan kepada menteri. Dengan demikian, Termohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 23697/PP/M.II/32/2010 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menyatakan alasan-alasan permohonan PK atas koreksi terkait dengan kekurangan pembayaran BPHTB yang tertuang dalam SKBKB No. S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung menilai tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.