Ilustrasi. (DDTCNews)
AMSTERDAM, DDTCNews – Senat DPR telah menyetujui proposal Pemerintah Belanda yang merilis paket rencana kebijakan pajak 2021 yang di antaranya rencana pemangkasan tarif PPh badan untuk usaha kecil dan menengah.
Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha kecil dan menengah menjadi 15% dari sebelumnya 16,5%. Tarif ini berlaku untuk pendapatan usaha yang tidak lebih dari €245.000 per tahun atau setara dengan Rp4,2 miliar.
"Paket kebijakan PPh badan usaha kecil dan menengah turun dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 16,5% untuk pendapatan bisnis sampai dengan €200.000," tulis keterangan resmi Senat dikutip Rabu (23/12/2020).
Paket kebijakan pajak 2021 juga mengubah ketentuan pemotongan pajak atau withholding tax atas royalti dan bunga ke luar negeri. Tahun depan, setiap pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri akan dikenakan tarif final sebesar 25%.
Penerapan tarif 25% ini berlaku jika pembayaran royalti atau bunga kepada yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan di bawah 9% dan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.
Bila memenuhi kedua syarat tersebut, tarif withholding tax 25% berlaku permanen meski pun negara tujuan memiliki perjanjian pajak atau P3B dengan Belanda.
Pajak atas kegiatan jual-beli atau pengalihan properti juga ikut diubah dalam paket kebijakan pajak 2021. Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak atas pengalihan properti jika pembeli rumah berusia di bawah 35 tahun dan digunakan untuk tempat tinggal.
Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk nilai rumah maksimal €400.000. Jika transaksi dengan nilai properti melewati ambang batas pembebasan akan dikenakan pajak sebesar 8% atas transfer pengalihan hak kepemilikan rumah.
"Kebijakan pemotongan atau deduksi pajak bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan mulai dihapus secara bertahap. Fasilitas pemotongan bagi wiraswasta akan dikurangi nilainya dari €7.030 menjadi €6.670," sebut DPR seperti dilansir tax-news.com. (rig)