BELANDA

Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:42 WIB
Senat Sepakati Perombakan Regulasi Pajak Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Senat DPR telah menyetujui proposal Pemerintah Belanda yang merilis paket rencana kebijakan pajak 2021 yang di antaranya rencana pemangkasan tarif PPh badan untuk usaha kecil dan menengah.

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk usaha kecil dan menengah menjadi 15% dari sebelumnya 16,5%. Tarif ini berlaku untuk pendapatan usaha yang tidak lebih dari €245.000 per tahun atau setara dengan Rp4,2 miliar.

"Paket kebijakan PPh badan usaha kecil dan menengah turun dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 16,5% untuk pendapatan bisnis sampai dengan €200.000," tulis keterangan resmi Senat dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Paket kebijakan pajak 2021 juga mengubah ketentuan pemotongan pajak atau withholding tax atas royalti dan bunga ke luar negeri. Tahun depan, setiap pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri akan dikenakan tarif final sebesar 25%.

Penerapan tarif 25% ini berlaku jika pembayaran royalti atau bunga kepada yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan di bawah 9% dan masuk dalam daftar hitam Uni Eropa yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan.

Bila memenuhi kedua syarat tersebut, tarif withholding tax 25% berlaku permanen meski pun negara tujuan memiliki perjanjian pajak atau P3B dengan Belanda.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pajak atas kegiatan jual-beli atau pengalihan properti juga ikut diubah dalam paket kebijakan pajak 2021. Pemerintah akan membebaskan pungutan pajak atas pengalihan properti jika pembeli rumah berusia di bawah 35 tahun dan digunakan untuk tempat tinggal.

Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk nilai rumah maksimal €400.000. Jika transaksi dengan nilai properti melewati ambang batas pembebasan akan dikenakan pajak sebesar 8% atas transfer pengalihan hak kepemilikan rumah.

"Kebijakan pemotongan atau deduksi pajak bagi WP orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan mulai dihapus secara bertahap. Fasilitas pemotongan bagi wiraswasta akan dikurangi nilainya dari €7.030 menjadi €6.670," sebut DPR seperti dilansir tax-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP