PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sektor Minerba Dominasi Kontribusi PNBP ESDM, Tembus Rp172,96 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 11:30 WIB
Sektor Minerba Dominasi Kontribusi PNBP ESDM, Tembus Rp172,96 Triliun

Foto udara kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Minggu (31/12/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi tulang punggung sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke negara.

Realisasi PNBP sektor minerba pada 2023 mencapai Rp172,96 triliun. Angka tersebut setara 58% dari total PNBP sektor ESDM pada 2023 senilai Rp300,3 triliun. Realisasi PNBP sektor ESDM tersebut juga jauh melebihi target awal, yakni Rp254 triliun.

"Realisasi PNBP minerba mencapai Rp172,96 triliun atau 118,41% dari target yang ditetapkan Rp146,07 triliun," kata Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Bambang mengatakan faktor utama pendorong peningkatan PNBP minerba pada 2023 adalah fluktuatifnya harga komoditas mineral. Misalnya, tren harga penjualan batu bara yang naik-turun sejak 2021 hingga 2023.

"Rata-rata harga batu bara di tahun 2023 masih cukup tinggi, meskipun tren harga menurun tetapi masih menguntungkan," kata Bambang.

Selain peningkatan harga komoditas mineral, peningkatan produksi dan penjualan komoditas mineral juga turut mendorong peningkatan PNBP minerba sepanjang 2023.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Jika diperinci, produksi batu bara pada 2023 mencapai 775,2 juta ton. Sementara itu, produksi nikel mencapai 71.400 ton dan produksi ferronickel mencapai 535.200 ribu ton. Peningkatan produksi dan penjualan komoditas mineral tersebut turut meningkatkan PNBP minerba.

Berikut ini adalah realisasi produksi dan pemanfaatan mineral sepanjang 2023. Pertama, produksi komoditas emas terealisasi sebanyak 83 ton, di bawah target 2023 yakni 106 ton.

Kedua, produksi komoditas perak terealisasi sebanyak 348,6 ton, masih lebih rendah dari target produksi 2023 sebanyak 489 ton. Ketiga, komoditas timah terealisasi sebanyak 67.600 ribu ton, terpaut tipis di bawah target produksi 2023 sejumlah 70.000 ton.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Keempat, komoditas ferronickel terealisasi sebanyak 535.200 ton, masih di bawah target produksi 2023 sebanyak 628.900 ton. Kelima, komoditas nickel matte terealisasi sebanyak 71.400 ton, di bawah target produksi pada 2023 sebanyak 75.000 ton.

Menurut Bambang, kontribusi PNBP minerba yang besar merupakan kabar baik bagi pembangunan nasional. Dengan kontribusi PNBP minerba yang besar tersebut, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, program sosial dan ekonomi, serta pengembangan energi yang berkelanjutan.

"Ditjen Minerba akan terus mendorong untuk tetap terjaga iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tutup Bambang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah